Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.
"Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia. Jika RA berani membakar bendera, maka RA akan direkrut bergabung dengan tentara Aceh Merdeka," kata Winardy.
Dari pembicaraan tersebut, RA mengambil selembar bendera merah putih, kemudian dia merobek, membakar, dan menginjak-injak serta membakar bendera merah putih tersebut.
(BACA JUGA: Roy Suryo Bakal Lebih Lama Mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya )
(BACA JUGA: Babak Baru Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Andi Desfiandi)
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf (a) UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Winardy.
Dia mengatakan penyidik saat ini sedang mendalami siapa saja yang terlibat, mengunggah, dan menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut serta mendalami keberadaan tentara Aceh Merdeka.
"Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sandal, celana, korek, telepon genggam, topi berlambang bendera bulan bintang, dan sisa bendera merah putih yang telah dirusakkan. Kasus ini segera dilakukan tahap pertama ke Kejaksaan," kata Winardy.