Tangerang . 25/08/2022, 19:30 WIB
“Oleh karena itulah, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dan setelah diselidiki, dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap,” tuturnya.
Atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com