TANGERANG, FIN.CO.ID -- Seorang pria berinisial A (38) terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kronjo, Mapolresta Tangerang.
Warga Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang masuk bui karena nekat menjual mobil yang berstatus masih kreditan kepada korbannya berinisial M (39).
Dari keterangan polisi, peristiwa bermula ketika korban hendak membeli mobil Nissan Grand Livina tahun 2015.
Kemudian oleh tersangka, korban ditawari unit mobil. Setelah memeriksa fisik mobil, korban tertarik dan bersedia untuk membeli mobil Nissan Grand Livina tersebut.
"Harga yang disepakati adalah Rp 91 juta. Korban kemudian memberikan uang Rp 50 juta kepada tersangka," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma, Kamis 25 Agustus 2022.
Kepada korban, tersangka beralasan akan menyerahkan BPKB mobil apabila pembayaran sudah lunas.
Namun, selang beberapa waktu setelah korban melunasi pembayarannya. BPKB mobil tersebut tidak pernah diberikan oleh tersangka.
"Tersangka beralasan BPKB mobil masih di bank, dan meminta waktu sebulan untuk membereskan," terangnya.
Akan tetapi setelah lewat sebulan, BPKB kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan oleh tersangka.
Belakangan diketahui mobil yang dijual tersangka adalah mobil kreditan.
Akhirnya korban pun melayangkan hingga 3 kali somasi. Namun tidak direspons oleh tersangka.