Nekat Jual Mobil Kreditan Nissan Grand Livina Seharga Rp 91 Juta, Pria di Tangerang Dibui

fin.co.id - 25/08/2022, 19:30 WIB

Nekat Jual Mobil Kreditan Nissan Grand Livina Seharga Rp 91 Juta, Pria di Tangerang Dibui

Tips memilih pelumas mesin mobil yang benar

“Oleh karena itulah, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dan setelah diselidiki, dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap,” tuturnya.

Atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis