“Oleh karena itulah, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dan setelah diselidiki, dan cukup alat bukti, tersangka ditangkap,” tuturnya.
Atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)