News . 22/08/2022, 16:11 WIB
Namun, pada akhirnya laporan tersebut ditolak dan diberhentikan oleh pihak kepolisian.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir J.
Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP yakni pembunuhan berencana.
(BACA JUGA: Terkait Kasus Brigadir J, Timsus Periksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Polri: Sampai Hari Ini Masih...)
Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, Bripka KM, dan Bharada E.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com