News

5 Anggotanya Ditahan, Giliran Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Kasus Brigadir J, Siapa yang Beri Perintah?

fin.co.id - 22/08/2022, 16:39 WIB

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA: Ternyata! Ferdy Sambo Marah Sedangkan Putri Candrawathi Menangis di Rapat Singkat Praeksekusi Brigadir J)

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

(BACA JUGA: Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J)

(BACA JUGA: Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)

(BACA JUGA:Ini Wajah 8 Perwira Divisi Propam yang Dicopot Terkait Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA: Ditanya Komisi III DPR Soal Isu LGBT Dalam Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan)

(BACA JUGA:Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri)

 

Admin
Penulis
-->