News . 20/08/2022, 21:19 WIB
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
(BACA JUGA: Polri Buka Suara Soal Kekaisaran Irjen Ferdy Sambo )
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA: Dewi Tanjung: Kalau Motif Ferdy Sambo Sebenarnya Terungkap Polri Akan Sangat Malu, Ternyata Jenderalnya... )
(BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Ditakuti, Bahkan Sekelas Bintang 3)
(BACA JUGA: Mahfud MD Bilang Kelompok Ferdy Sambo Seperti Sebuah Kerajaan: Mereka Sangat Berkuasa)
(BACA JUGA: Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)
(BACA JUGA: Ini Wajah 8 Perwira Divisi Propam yang Dicopot Terkait Kasus Brigadir J)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com