Nasional . 19/08/2022, 15:48 WIB

Berkas Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis : Admin
Editor : Admin

(BACA JUGA: Viral Warga Teriak 'Sambo' Saat Polisi Baris Berbaris )

Pasal yang akan disangkakan pada istri Ferdy Sambo itu, adalah Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Pengumuman penetapan tersangka Putri Candrawathi disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. 

(BACA JUGA: Breaking News: Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati)

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

(BACA JUGA: Pesan Kapolri: Jika Tak Dipercaya Masyarakat, Sangat Berat Bagi Polri)

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” jelasnya.

Dengan penetapan Putri, tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com