Nasional

Mantan Wali Kota Cimahi Masuk Sel Lagi Usai Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Penyidik KPK

fin.co.id - 18/08/2022, 16:19 WIB

KPK mengumumkan penetapan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

(BACA JUGA: Wakil Ketua KPK: Laporan Dugaan Percobaan Suap Ferdy Sambo Bakal Diselidiki Jika Layak)

"Nanti diberitahu perkembangannya," tukas Firli.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan Ajay telah dikeluarkan dari lapas lantaran sudah berstatus bebas.

"Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," kata Elly.

(BACA JUGA: Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Sita SPBU Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati)

Perjalanan Kasus Mantan Wali Kota Cimahi

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ajay M Priatna pada 27 November 2020 lalu.

Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp420 juta.

(BACA JUGA: KPK Amankan Bukti Suap Bupati Pemalang Saat Geledah 6 Lokasi Ini)

KPK lalu menetapkan Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, tahun anggaran 2018—2020.

Dalam persidangan pada 2021 lalu, Ajay divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.

Admin
Penulis
-->