Terkini

Pilihan


KPK Amankan Bukti Suap Bupati Pemalang Saat Geledah 6 Lokasi Ini

KPK Amankan Bukti Suap Bupati Pemalang Saat Geledah 6 Lokasi Ini

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai bukti dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo saat menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Agustus 2022.

Bukti tersebut berupa dokumen, barang elektronik, dan sejumlah uang. Ada pun penggeledahan 6 lokasi di Kabupaten Pemalang.

(BACA JUGA:KPK Amankan Bukti Suap Bupati Pemalang Saat Geledah Dua Lokasi di Jakarta Selatan)

"Senin, Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Ia memerinci, sejumlah lokasi yang digeledah itu di antaranya Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang, Kantor BKD, Kantor Dinas PUTR, Kantor Kominfo, serta Rumah kediaman pribadi Mukti Agung Wibowo.

Ali menyebut, bukti yang telah diamankan tersebut kemudian akan dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

(BACA JUGA:Terungkap! Bupati Pemalang Ditangkap KPK Usai Temui Seseorang di Gedung DPR)

"Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut, akan segera dianalisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," ucap Ali.

Bupati Pemalang Terima Suap Rp4 Miliar

KPK menduga Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menerima suap sekitar Rp4 miliar melalui perantaraan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo.

Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan)

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW (Mukti Agung Wibowo) melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 12 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, Mukti Agung Wibowo melakukan perombakan beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang beberapa bulan setelah dilantik sebagai bupati Pemalang periode 2021-2026.

Menurut Firli, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang lantas membuka seleksi terbuka untuk posisi JPTP berdasarkan arahan Mukti Agung Wibowo.

(BACA JUGA:Ganjar Buka-bukaan Soal OTT Bupati Pemalang, Sebenarnya Sudah Terdengar Agak Lama Tapi 'Ngeyel')

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW (Mukti Agung Wibowo) yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ucap Firli.

Firli mengatakan, Mukti lalu menugaskan Adi untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat.

Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

(BACA JUGA:Update OTT Bupati Pemalang: KPK Tangkap 34 Orang, Bukti Duit Pecahan Rupiah)

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi) dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW (Mukti)," kata Firli.

Dirinya mengungkap, uang yang telah diterima Adi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti.

Sejumlah pejabat yang lulus proses seleksi di antaranya Slamet Masduki sebagai Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto sebagai Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, dan Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang.

(BACA JUGA:OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Bukti Lainnya)

"MAW (Mukti) juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ungkap Firli.

Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

(BACA JUGA:Beredar Foto Ruangan di Pemkab Pemalang Disegel KPK, Buntut OTT Bupati Mukti Agung Wibowo?)

Selain itu, KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang pada Kamis, 11 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Segini Harta Kekayaan Bupati Pemalang, Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK)

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 34 orang termasuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK turut mengamankan bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri milik Adi Jumal Widodo berisi uang Rp4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Wibowo sebanyak Rp680 juta, dan kartu ATM milik Adi jumal Wibowo.

Atas perbuatannya, Agung Mukti Wibowo dan Adi Jumal Wibowo selaku penerim suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

(BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang)

Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: