Nasional . 18/08/2022, 17:00 WIB

Mantan Wali Kota Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK untuk Amankan Perkara

Penyerahan uang dilakukan secara langsung oleh Ajay kepada Robin senilai Rp100 juta sebagai tanda jadi.

Sementara sisanya diberikan melalui ajudan Ajay hingga berjumlah total Rp500 juta.

"Untuk uang yang diberikan AMP (Ajay) tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," tukas Karyoto.

(BACA JUGA: KPK Bakal Tetap Proses Surya Darmadi dalam Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau, Pemeriksaan di Kejagung)

Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna kembali masuk sel tahanan lagi usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Agustus 2022.

KPK lantas menahan Ajay M Priatna usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com