Nasional . 18/08/2022, 11:40 WIB

Jadi Tersangka Lagi, Mantan Wali Kota Cimahi Diduga Suap Eks Penyidik KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna jadi tersangka lagi usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penjemputan terhadap Ajay dilakukan terkait pengembangan perkara yang pernah menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

(BACA JUGA: KPK Tetapkan Lagi Mantan Wali Kota Cimahi Sebagai Tersangka, Padahal Baru Bebas dari Lapas)

Dikatakan Ali, tim penyidik telah mengembangkan fakta dan menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap Robin dan Maskur yang dilakukan Ajay.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ia mengatakan, tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan Ajay.

(BACA JUGA: Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi, Padahal Baru Bebas dari Lapas Hari Ini)

Saat ini, kata dia, Ajay tengah menjalani pemeriksaan. KPK pun bakal segera menyampaikan detail perkara secara terperinci.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," kata Ali.

Diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Ajay dilakukan KPK usai yang bersangkutan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 17 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi, Padahal Baru Bebas dari Lapas Hari Ini)

"Sudah (tersangka)," ujar Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Ada pun Ajay terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Alex, sapaan karib Alexander, menyatakan pihaknya bakal menyampaikan secara terperinci konstruksi kasus yang menjerat Ajay.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com