Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi, Padahal Baru Bebas dari Lapas Hari Ini

Mantan Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Lagi, Padahal Baru Bebas dari Lapas Hari Ini

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.--Instagram

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi usai bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Berdasarkan pantauan, Ajay dibawa tim penyidik KPK ke Kantor KPK dan tiba sekitar pukul 11.55 WIB.

(BACA JUGA:Arief Poyuono Luapkan Sindiran Keras ke KPK Ketika Kejagung Berhasil Tahan Surya Darmadi: Dagelan Ketoprak)

Ajay pun tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.

"Terima kasih. Kita tunggu hasil pemeriksaan ya," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika dikonfirmasi.

Meski begitu, Firli masih enggan membeberkan secara terperinci ihwal kasus yang kembali menjerat Ajay pascabebas dari penjara.

(BACA JUGA:Wakil Ketua KPK: Laporan Dugaan Percobaan Suap Ferdy Sambo Bakal Diselidiki Jika Layak)

"Nanti diberitahu perkembangannya," tukas Firli.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan Ajay telah dikeluarkan dari lapas lantaran sudah berstatus bebas.

"Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," kata Elly.

(BACA JUGA:Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Sita SPBU Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati)

Perjalanan Kasus Mantan Wali Kota Cimahi

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ajay M Priatna pada 27 November 2020 lalu.

Ia ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya dengan bukti uang Rp420 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: