Hingga pada pagi hari, pelaku melihat korban masih tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya.
"Namun ketika pulang ke rumah sekitar 16.30 WIB, pelaku tidak mendapati korban di dalam kamarnya. Dan ternyata dari ibu pelaku, korban sudah dibawa pulang oleh suaminya,” jelasnya.
Korban dilarikan di RSUD dr Iskak Tulungagung untuk mendapat perawatan. Sayangnya, belum sampai dirawat korban telah meninggal dunia masih di kamar pelak sekitar pukul 07.00 WIB.
Akhirnya Polres Tulungagung mendatangi rumah korban, dan diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Tulungagung atas peristiwa tersebut.
“Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Tulungagung. Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku memang mengakui bahwa dia melakukan persetubuhan dengan korban yang pada saat itu tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Saat ini, Polres Tulungagung tengah membujuk keluarga, agar bersedia untuk dilakukan autopsi pada korban yang saat ini sudah meninggal dunia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat bukti serta memastikan penyebab kematian korban.
“Autopsi akan dilakukan tiga hari setelah korban dinyatakan meninggal dunia. Hal ini sangat penting untuk dilakukan untuk memperkuat barang bukti serta memastikan penyebab kematian korban,” imbuhnya.
Pelaku kini ditahan dan disangkakan dengan Pasal 286 KUHP atas dugaan pidana persetubuhan terhadap seroang perempuan diluar perkawinan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.