Nasional . 16/08/2022, 17:01 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.
(BACA JUGA: Pendapatan Kuartal Pertama Huawei di 2022 Mencapai 657 Triliun)
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron.
Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.
Namun demikian, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM.
Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali.
(BACA JUGA: Program TKM Kemenaker Diduga Bermasalah, KPK Diminta Turun Tangan)
Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan.
Di lain sisi, meski berdasarkan hasil sero survei diketahui mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi, masyarakat diminta tetap melaksanakan vaksinasi booster.
Hal ini diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu terus digunakan sebagai salah satu upaya tracing.
(BACA JUGA: Jalin Sinergi, Bea Cukai Antar UMKM Incar Pasar Global)
Safrizal menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya bagi dosis ketiga.
Upaya ini penting dilakukan agar vaksinasi booster mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran di tiap provinsi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com