Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA: Soal DPR Terima Kucuran Uang dari Ferdy Sambo, IPW Bilang Begini)
(BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Ferdy Sambo Polri Harus Hati-hati, Korban Skenario FS atau Bukan)
(BACA JUGA: Nasib Ferdy Sambo, Belum Juga Naik Sidang Kini Hadapi Kasus Baru!)
(BACA JUGA:Pengakuan Ketua RT Ikut Pemeriksaan Rumah Ferdy Sambo di Magelang Bareng Timsus Polri)
(BACA JUGA: Komnas HAM Tak Temukan Indikasi Penyiksaan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Hanya Ada Luka Tembak)