Bahar Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Pengacara: Mungkin Pekan Depan Bebas

fin.co.id - 16/08/2022, 13:17 WIB

Bahar Smith Divonis Enam Bulan Penjara, Pengacara: Mungkin Pekan Depan Bebas

Pendakwah Habib Bahar bin Smith.

(BACA JUGA: Habib Bahar Smith: Kalau Gak Suka Suara Adzan, Pindah ke Amerika Sana!)

"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. 

Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

 (BACA JUGA:Bahar Smith Bakal Segera Duduk di Kursi Pesakitan Lagi)

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," katanya.

Bahar Smith Didakwa Sebar Berita Bohong

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar Smith atas penyebaran informasi bohong terkait penangkapan Rizieq Shihab.

JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal, kata jaksa, informasi tersebut tidak benar.

(BACA JUGA: Menggelegar! Ceramah Terbaru Habib Bahar bin Smith Berkobar di Kota Bandung Jadi Barang Bukti ke JPU)

"Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 April 2022.

Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

(BACA JUGA: Gawat! Bahar Smith Kabarnya Terbaring Lemah Sekarat di Sel Tahanan? Sosok Ini Ungkap Kondisi Terbarunya)

Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Admin
Penulis