Bahar Smith Bakal Segera Duduk di Kursi Pesakitan Lagi

Bahar Smith Bakal Segera Duduk di Kursi Pesakitan Lagi

Bahar Smith saat akan menjalani pemeriksaan polisi-dok-fin.co.id

BANDUNG, FIN.CO.ID - Bahar Smith segera duduk di kursi pesakitan lagi. Sebab kasus dugaan penyebaran hoaks yang membelitnya bakal segera disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan kasus hoaks dengan tersangka Bahar Smith segera masuk persidangan.

Saat ini pihaknya tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

(BACA JUGA:Soal Penahanan Bahar Smith, Polisi: Sudah Sesuai SOP)

"Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan, intinya secepatnya," katanya, Jumat, 18 Februari 2022.

Dakwaan itu disusun oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Adapun kasus Bahar itu terjadi di Kabupaten Bandung.

Dalam perkara Bahar, kejaksaan menyiapkan jaksa penuntut umum yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(BACA JUGA:Gawat! Bahar Smith Kabarnya Terbaring Lemah Sekarat di Sel Tahanan? Sosok Ini Ungkap Kondisi Terbarunya)

Dketahui, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada hari Senin (3/12) malam setelah Bahar diperiksa di Polda Jabar selama 9 jam.

Selain Bahar, ada seorang tersangka lainnya berinisial TR yang diduga pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.

Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: