Nasional . 16/08/2022, 13:17 WIB
BANDUNG, FIN.CO.ID - Bahar Smith divonis enam bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani menyebut terdakwa Bahar Smith dinyatakan bersalah terkait kasus ujaran berita bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Selasa, 16 Agustus 2022.
(BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara!)
(BACA JUGA: Viral! Habib Bahar Smith 'Sentil' Tersangka Ferdy Sambo: Itu Adalah Makar dari Allah)
(BACA JUGA:Habib Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara Ujaran Hoaks, Musni Umar: Yang Bersangkutan Tidak Bersalah)
Dodong mengungkapkan hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
(BACA JUGA: Keras! Bahar Smith Sebut Haikal Hasan dan Prabowo Pengkhianat: Nggak Ada Urusan Sama Ana)
Bahar terseret ke meja hijau karena ujarannya yakni Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah.
Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
(BACA JUGA:Bahar Smith Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Soal Penangkapan Rizieq Shihab)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com