"Meski tidak ada laporan, petugas atau jajaran Polsek Cisauk lagi ke lokasi Alfamart itu, untuk mengetahui lebih jelas permasalahan yang terjadi," terangnya.
Di sisi lain, Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan menjelaskan saat ini jajarannya akan mendatangi lokasi Alfamart untuk melalukan konfirmasi soal kebenaran infomasi tersebut.
"Kita mau cek dulu soal informasinya, dan kronologi, kita tanyakan ke pegawai setempat," ucap AKP Syabillah Putri.
Dia meminta agar memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada petugas untuk mencari tahu soal video yang beredar. "Kita cari tahu dulu, tanya ke pegawainya, nanti kita update lagi," tukasnya.
(BACA JUGA: Henri Subiakto Beri Komentar Serius Soal Karyawan Alfamart Diancam UU ITE Oleh Ibu Pencuri Cokelat)
Pihak Alfamart
Pihak Alfamart akui peristiwa itu terjadi di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan pada 13 Agustus 2022.
"Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar, yang terjadi pada 13 Agustus 2022, jam 10.30 di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT 04, RW 02, Desa Sampora, Kecamatan Cisauk, Tangerang Selatan," jelas Alfamart lewat keterangan tertulis, Senin 15 Agustus 2022.
Alfamart menyebut, konsumen tersebut mengambil barang tanpa membayar berupa cokelat dan lainnya.
"Karyawan kami menyaksikan kejadian konsumen yang telah mengambil barang tanpa membayar," katanya.
(BACA JUGA: Arief Muhammad Geram Pada Seorang Ibu Maling Coklat di Alfamart: Saya Siap Beri Bantuan Hukum)
Setelah dimintai pertanggungjawaban, konsumen tersebut baru mau membayar produk cokelat yang diambilnya.
"Dari investigasi karyawan pun menemukan produk lain yang di ambil selain cokelat," ucap pihak Alfamart.
Alfamart menyebut, kasus itu akan diinvestigasi lebih lanjut jika diperlukan akan menempuh jalur hukum.
"Alfamart sedang melakukan investigasi internal lebih lanjut dan apabila diperlukan Alfamart akan mengambil langkah hukum selanjutnya," katanya.