(BACA JUGA: Roy Suryo Sebelum Ditahan: Minta Perlindungan LPSK hingga Ketawa-Ketiwi Bareng Klub Mobil)
"Tiap kali ada tahanan keluhkan sakit maka piket tahanan akan panggil Dokkes Polda," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penista agama terkait meme stupa Candi Borobudur mengajukan penangguhan penahanan.
Roy Suryo ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Agustus 2022 malam.
Roy Suryo rencananya akan ditahan selama 20 hari kedepan. Namun dia mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
(BACA JUGA: Dukung Polda yang Tahan Roy Suryo, Muannas Alaidid: Semua Sama di Hadapan Hukum)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun angkat suara.
Pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo, yaitu permohonan penangguhan penahanan.
Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.
(BACA JUGA: Roy Suryo Resmi Ditahan, Husin Shihab: Alhamdulillah )
Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.