JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur lengkap.
Penyidik berencana melimpahkan berkas ke Kejaksaan hari ini, Senin, 15 Agustus 2022.
(BACA JUGA: Sudah Sepekan Roy Suryo di Rutan Polda Metro Jaya, Polisi: Nggak Ada Perlakuan Khusus)
“Berkasnya sudah lengkap, sudah jadi. Kita akan kirim ke Kejaksaan hari Senin,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam pernyataannya, dikutip Senin, 15 Agustus 2022.
Ia mengatakan, jaksa kemudian akan memnilai kelengkapan berkas perkara Roy Suryo.
Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II dan Roy Suryo akan diadili.
(BACA JUGA: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Jawaban Polda Metro)
“Pemberkasan sudah jadi tinggal kita kirim ke Kejaksaan. Kalau (dari) Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21, baru kita lakukan tahap 2,” tandasnya.
Diketahui,, tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo sudah ditahan selama sepekan di Rutan Polda Metro Jaya.
Endra Zulpan mengatakan, tidak ada perlakuan khusus untuk Roy Suryo.
(BACA JUGA: Soal Kasus Roy Suryo, Ali Syarief Beri Tanggapan Serius)
Meski tidak tahu Roy Suryo satu sel dengan siapa, Zulfan menegaskan bahwa mantan Menpora itu ditempatkan bersama tahanan lain.
Pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap kondisi kesehatan Roy Suryo.
"Nggak ada itu. Nggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum (Kriminal Umum)," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat, 12 Agustus 2022.
"Saya belum tahu satu sel sama siapa. Tapi dipastikan di sel tahanan Polda Metro," tambahnya.