Nasional . 15/08/2022, 11:31 WIB

KPK Amankan Bukti Suap Bupati Pemalang Saat Geledah Dua Lokasi di Jakarta Selatan

"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW (Mukti Agung Wibowo) yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," ucap Firli.

Firli mengatakan, Mukti lalu menugaskan Adi untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat.

Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

(BACA JUGA: Update OTT Bupati Pemalang: KPK Tangkap 34 Orang, Bukti Duit Pecahan Rupiah)

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW (Adi) dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW (Mukti)," kata Firli.

Dirinya mengungkap, uang yang telah diterima Adi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Mukti.

Sejumlah pejabat yang lulus proses seleksi di antaranya Slamet Masduki sebagai Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto sebagai Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, dan Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang.

(BACA JUGA: OTT Bupati Pemalang, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Bukti Lainnya)

"MAW (Mukti) juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," ungkap Firli.

Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU).

(BACA JUGA: Beredar Foto Ruangan di Pemkab Pemalang Disegel KPK, Buntut OTT Bupati Mukti Agung Wibowo?)

Selain itu, KPK turut menetapkan Slamet Masduki selaku Pj Sekda Pemalang, Sugiyanto selaku Kepala BPBD Pemalang, Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Pemalang, serta Mohammad Saleh selaku Kadis PU Pemalang sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com