Nasional . 15/08/2022, 11:31 WIB

KPK Amankan Bukti Suap Bupati Pemalang Saat Geledah Dua Lokasi di Jakarta Selatan

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Pemalang pada Kamis, 11 Agustus 2022.

(BACA JUGA: Segini Harta Kekayaan Bupati Pemalang, Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK)

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 34 orang termasuk para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK turut mengamankan bukti berupa uang tunai Rp136 juta, buku tabungan Bank Mandiri milik Adi Jumal Widodo berisi uang Rp4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Wibowo sebanyak Rp680 juta, dan kartu ATM milik Adi jumal Wibowo.

Atas perbuatannya, Agung Mukti Wibowo dan Adi Jumal Wibowo selaku penerim suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.

(BACA JUGA: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan OTT Bupati Pemalang)

Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani, dan Mohammad Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com