Viral

Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tangani Kasus Ferdy Sambo, Mantan Ketua KNPI Beri Komentar Serius

fin.co.id - 15/08/2022, 07:00 WIB

Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Haris Pertama

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan ketua KNPI Haris Pertama berikan tanggapan serius mengenai kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Komentar Haris Pertama tersebut, perihal Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanganai kasus Ferdy Sambo.

Haris Pertama pun mengatakan jika kejagung tidak perlu menurunkan banyak-banyak kejaksaan, karena hanya perlu jujur dan benar.

Pernyataan Haris Pertama tersebut diketahui melalui akun Twitter pribadinya yang bernama @knpiharis.

(BACA JUGA: Terungkap! Brigadir J Berada di Luar Rumah, Sesaat Sebelum Dibunuh Ferdy Sambo)

"Sebenarnya gak perlu banyak-banyak jaksa yang dikerahkan jika para penegak hukum bisa jujur dan benar," tulis Haris Pertama pada Minggu 14 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, akan menyiapkan 30 jaksa untuk mengawal perkara kasus pembunuhan Brigadir J hingga proses persidangan kelak. Ia juga pastikan jaksa yang diturunkan, akan bersikap profesional dalam menangani kasus.

Irjen Ferdy Sambo sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain mantan Kadiv Propam tersebut, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung sendiri siapkan 30 jaksa untuk mengawal perkara kasus pembunuhan Brigadir J hingga proses persidangan kelak.

(BACA JUGA: Siap-siap Ferdy Sambo, Kejagung Turunkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J )

Kejagung memastikan 30 jaksa tersebut, akan bersikap profesional dalam menangani kasus Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukukm Kejagung, Ketut Sumedana.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 14 Agustus 2022.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tambahnynya.

(BACA JUGA: Mahfud MD Ungkap Upaya Pengkondisian Dalam Kasus Brigadir J, Sambo Bikin Jebakan Psikologis Agar Orang Percaya)

Admin
Penulis
-->