Tangerang . 15/08/2022, 11:21 WIB
Kemudian korban ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.
Korban kemudian membangunkan bibi korban atau istri tersangka.
Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya.
(BACA JUGA: Pesan Kapolres Metro Tangerang: Hindari Konflik Antar Sesama Ormas!)
Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya.
"Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila," terang Romdhon.
Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang.
(BACA JUGA: Dua Spesialis Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, Tak Lama Usai Curi Motor Tukang Es Kelapa)
Tersangka terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari.
Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kresek.
(BACA JUGA: Gegara Jambret Tas Karyawati, Dua Warga Cisoka Tangerang Diamankan Polisi)
Tak lama, polisi membekuk tersangka S di rumahnya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," tandasnya. (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com