Nasional . 13/08/2022, 22:00 WIB

Surya Darmadi Buronan Korupsi Rp78 Triliun Pulang ke Indonesia Besok

Penulis : Admin
Editor : Admin

Juniver mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Semua pihak sebaiknya menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," kata Juniver didampingi Adil, anak Surya Darmadi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

(BACA JUGA: KPK Tegaskan Tetap Buru Buronan Surya Darmadi, Pertimbangkan Tempuh Opsi Ekstradisi dari Singapura)

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Gilf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, surat panggilan juga dikirimkan ke Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, lantai 22 di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang Jakarta Selatan. Terakhir ke, apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residencess Singapore.

Surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

(BACA JUGA: Kasus Penyerobotan Lahan, Kejagung Tetapkan Mantan Bupati Indragiri Hulu dan Surya Darmadi Jadi Tersangka)

"Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam penegakan hukum dan akan terus berkoordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketut, Senin, 8 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan Raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008.

Keduanya disangkakan melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(BACA JUGA: Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Jadi Saksi Kasus Impor Garam)

Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Surya Darmadi, disangkakan langgar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun. Sebanyak Rp10 triliun di antaranya merupakan nilai kerugian negara. Sisanya, menurut kejaksaan, nilai kerugian perekonomian negara.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com