Nasional . 13/08/2022, 11:25 WIB

Bertambah 4 Orang, Total 16 Perwira Polisi Dikurung di Tempat Khusus

Penulis : Admin
Editor : Admin

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.

Saat ini total ada 31 personel polisi yang diamankan terkait pelanggaran kode etik. 

"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.

Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com