Tangerang . 12/08/2022, 16:38 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Kota Tangerang, Begini Penampakannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AS di Cimone, Kota Tangerang, pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Menyusul kemudian, tersangka FV ditangkap di Curug, Kabupaten Tangerang, pada hari yang sama.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa," terang Romdhon.

(BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Tangerang Punya Program Satu Kecamatan Satu Sarjana)

"Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian," sambungnya.

Kedua pelaku pun kini tengah mendekam di balik jeruji besi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban.

(BACA JUGA: Tangerang Rawan Gadis Remaja, Aksi Rudapaksa Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi)

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP," tegas Romdhon. (Rikhi Ferdian)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com