News . 12/08/2022, 12:45 WIB

Penyidik Diduga Pengaruhi Bharada E Cabut Kuasa ke Pengacara, IPW: Ini Tidak Main-main, Saya Persoalkan!

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merasa heran, Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E secara mendadak mencabut kuasa hukumnya dari Deolipa Yumara. 

Sugung menduga, ada peran besar penyidik Tim Khusus (Timsus) yang menangani kasus kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, ikut mempengaruhi keputusan Bharada E tersebut. 

(BACA JUGA: Deolipa Yumara Dipecat Dari Kuasa Hukum Bharada E, Buntut Dari Perselisihan Dengan Kabareskrim?)

(BACA JUGA:Mengagetkan, Pengurus DPN Peradi Bilang Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bisa Ikut Dipidana Jika..)

Sugeng pun dengan tegas meminta agar tim penyidik Polri, menghargai tugas pengacara dan tidak mengintervensi pekerjaan pengacara. 

"Saya ini sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan ini Polri, jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walaupun anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," tegas Sugung, disampaikan dalam sesi dialog di Metro TV, sebagaimana FIN.CO.ID kutip dari channel YouTube metrotvnews, Jumat 12 Agustus 2022. 

Sugung menduga, keputusan pemberhentian Deolipa dari pengacara Bharada E ada kaitannya dengan pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, yang juga bagian dari Timsus yang menangani kasus kematian Brigadir J.

"Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," tuturnya.

(BACA JUGA: Diungkap Kamaruddin Simanjuntak, Ternyata Ini Motif Irjen Ferdy Sambo Diduga Bunuh Brigadir J)

(BACA JUGA:Mengerikan! Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Ruang Paminal Diduga Jadi Tempat Penyiksaan Brigadir J)

"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik," sambungnya. 

Ia menyesalkan statemen Komjen Agus Andrianto yang saling sindir dengan Deolipa, terkait terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J di hadapan awak media. 

"Saya mau mengingatkan Polri tidak berada di atas pengacara. Pengacara berada apapun posisinya untuk membuat satu proses ini menjadi lebih bertanggung jawab," tegaskan. 

IPW, lanjut Sugeng, akan mempersoalkan masalah pencopotan kuasa hukum Bharada E. 

(BACA JUGA: Said Didu Heran Istri Sambo Punya Ajudan Polisi, Bandingkan Dengan Pejabat Negara Lainnya)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com