News . 12/08/2022, 12:45 WIB
Komjen Agus mengatakan, pengakuan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E soal kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J, karena kegigihan penyidik Polri dalam melakukan pemeriksaan.
Pernyataan Komjen Agus sekaligus membantah klaim dari pengacara Bharada E yang mengaku berkat kerjanya hingga Bharada E bisa menceritakan kejadian yang sesungguhnya.
(BACA JUGA: Pasal 340 Diterapkan Untuk Ferdy Sambo, Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Terjadi Pelecehan Seksual)
(BACA JUGA:7 Kejanggalan Kematian Brigadir J yang Harus Diungkap, Termasuk Luka Tembus Dari Kepala Belakang ke Hidung)
“Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus,” kata Komjen Agus usai konferensi pers, Selasa malam 9 Agustus 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com