News . 11/08/2022, 06:07 WIB
Singkatnya, Bharada E yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, harus buka mulut untuk meringankan hukumannya. Bharada E akui diperintah Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya untuk menembak mati Brigadir j.
Kini Mabes Polri telah menetapkan 4 orang tersangka. Ferdy Sambo sebagai pelaku utama. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com