Nasional . 11/08/2022, 13:17 WIB

Di Kasus Brigadir J, Komnas HAM Endus Indikasi Sangat Kuat Adanya Pelanggaran HAM

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J.

Indikasi itu mengarah pada obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

(BACA JUGA: Jumat Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Komnas HAM: Masih Belum Dapat Konfirmasi )

"Makanya salah satu fokus kami misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus 2022.

Komnas HAM, kata dia, mendalami dan memperhatikan terkait obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebab apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

"Jadi kalau pertanyaannya saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM khususnya soal obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," kata dia.

(BACA JUGA: Bharada E dan Brigadir RR Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM: Tidak Sama Sekali Menghambat)

Ia mengatakan dalam konteks hukum biasa atau kasus kematian Brigadir J, obstruction of justice terkait dengan perusakan tempat kejadian perkara, pengaburan cerita dan lain sebagainya. 

Namun, dalam konteks HAM yang lebih luas mengarah kepada hambatan terhadap proses penegakan hukum.

Komnas HAM, ujarnya, belum bisa menyimpulkan apakah hal tersebut terjadi atau tidak. 

(BACA JUGA: Tegaskan Proses Hukum Kasus Brigadir J Harus Fair, Ketua Komnas HAM: Terus Terang Saya Empati...)

Namun, kuat indikasi mengarah pada terjadinya obstruction of justice dalam kasus Brigadir J dengan tersangka Bharada E, RR, KM dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Pemeriksaan Ferdy Sambo

Diketahui, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri mengagendakan pemeriksaan Ferdy Sambo selaku tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ini merupakan pemeriksaan perdana yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kapasitas sebagai tersangka oleh Timsus Polri.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com