Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

fin.co.id - 10/08/2022, 12:42 WIB

Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Sensitif: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Pasukan Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. (ist)

Ferdy Sambo jadi tersangka usai tim khusus bentukan Kapolri melakukan gelar perkara sejak Selasa pagi. 

"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," ujar Kapolri. 

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Admin
Penulis