Nasional . 10/08/2022, 07:00 WIB
(BACA JUGA: Perkuat Sinergi, Bea Cukai Gelar Audiensi dengan Berbagai Pihak)
Pasal 56 KUHP
Sementara itu, Pasal 56 berbunyi, "Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan."
Diketahui, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan status tersangka Ferdy Sambo dalam kasus tindak pidana ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(BACA JUGA: Terungkap! Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E tembak Brigadir J, Ini Kata kapolri)
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka," tegas Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurutnya, Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Saya tegaskan tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakl seperti yang dilaporkan. Penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS," paparnya.
FS menyuruh membunuh J lalu merekayasa semua skenario yg beredar. FS dkk dikenakan pasal 340 dgn ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bgtu Kapolri & Kabareskrim menjelaskan. Tks POLRI sdh bekerja dgn profesional, smga semua kasus juga diperlakukan sama. Bravo ❤️???????? pic.twitter.com/l23wohwlJ1
— Hilmi Firdausi (@Hilmi28) August 9, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com