Ferdy Sambo: Dua Tingkat Pimpinan di Atas Harus Bertanggung Jawab! Siapa yang Dimaksud?
Ferdy Sambo menyebut jika ada anggota Polri terlibat pelanggaran etik bahkan kriminal, maka yang harus bertanggung jawab adalah dua tingkat pimpinan di atasnya.
5. Perwira Pertama : 7 Personel
6. Bintara dan Tamtama: 5 Personel
(BACA JUGA:Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka)
Ke-25 orang tersebut diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Namun, belum diketahui persis apa peran 25 personel tersebut.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.
(BACA JUGA:Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditangkap dan Ditahan Timsus Bareskrim)
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA:Datangi Mako Brimob, Sambil Menangis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas )
(BACA JUGA:Mahfud MD: Polisi Pencopot CCTV di Rumah Ferdy Sambo Bisa Dapat Dua Sanksi Tegas, Ini Bentuknya )
(BACA JUGA:Terungkap! Teka Teki Siapa yang Mengambil Rekaman CCTV di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo)
(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Karo Provos dan 6 Personel Propam Diduga Terlibat Kasus Brigadir J )
(BACA JUGA:Usai Diperiksa, Ferdy Sambo: Apa yang Saya Lihat dan Apa yang Saya Saksikan, Itulah... )