Sehingga, tidak ada kegiatan yang dibuat mengada-ada oleh pegawai pemerintah yang dimasukkan ke aplikasi.
"Misalkan ada rapat yang dilaporkan ke Sipendekar. Itu harus detail, siapa yang hadir, berapa orang, membahas apa, hingga hasil rapat apa," ucapnya.
(BACA JUGA: Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri: 25 Personel Polri Tidak Profesional Bertambah Jadi 31 )
"Bila ada laporan peserta rapat yang berbeda itu akan ketahuan, bisa jadi salah satunya hanya mengaku ikut rapat," lanjutnya.
Dia menambahkan, semua laporan yang sudah divalidas harus diinput diluar jam kerja, sistem akan menolak bila diinput saat jam kerja.
"Jadi tidak bisa mengada-ada laporan yang diinput ke Sipendekar," tandasnya. (Rikhi Ferdian)