Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta).
Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.
Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
(BACA JUGA: Pesan Keluarga Brigadir J pada Istri Ferdy Sambo: Bu Putri Tolong Katakan Sejujurnya, Anda Ada di TKP )
(BACA JUGA:25 Anggota Dinilai Tidak Profesional, Polri akan Evaluasi Laporan Istri Ferdy Sambo dan Bharada E)
(BACA JUGA: Diduga Istri Ferdy Sambo Kirim Pesan Ini ke Brigadir J: My Great Bodyguard SUA...)
(BACA JUGA:Usai Diperiksa, Ferdy Sambo: Apa yang Saya Lihat dan Apa yang Saya Saksikan, Itulah... )
(BACA JUGA: Terungkap! Irjen Ferdy Sambo dan Istri Rayakan Hari Ulang Tahun Pernikahan, Ini Kata Komnas HAM)
(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Karo Provos dan 6 Personel Propam Diduga Terlibat Kasus Brigadir J )