"Dia (Bharada E) sudah bilang, ya, kemarin adalah skenario. Sedangkan yang ini adalah yang riil (fakta sebenarnya)," ujar Deolipa.
"Sehingga kemudian dicocokkan oleh penyidik apa yang dia sampaikan dengan data pada saksi dan maupun bukti-bukti yang ada nyatanya autentik akurat,” sambungnya.
Deolipa Yumara menjelaskan sebelumnya penjelasan Bharada E ke publik masih simpang siur tetapi kali ini tidak.
“Artinya, kalau kemarin adalah simpang siur, kalau sekarang artinya tidak, karena dia sudah berbicara," imbuh Deolipa.
(BACA JUGA:Bharada E Ajukan Justice Collaborator, LPSK Beri Jawaban Mengejutkan )
"Tinggal dalam penguatan saksi-saksi lain, saksi pendukung dan bukti-bukti," pungkasnya.
Digiring ke Mako Brimob
Di sisi lain dikabarkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari.
Dijebloskannya Irjen Pol. Ferdy Sambo ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijebloskan ke tempat khusus dalam rangka pemeriksaan.
(BACA JUGA:Bharada E Ajukan Justice Collaborator, LPSK Beri Jawaban Mengejutkan )
Ternyata bukan 20 hari, Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Mako Brimob. Tapi yang benar adalah 30 hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, selama 30 hari.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi, Minggu (7/8/2022)
(BACA JUGA:Kombes Budhi Herdi Susianto Diduga Siarkan Berita Bohong soal Bharada E, Kamarrudin: Ada UU No 1 Tahun 1946)