Nasional . 08/08/2022, 20:53 WIB

Dugaan Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi, Kejagung Sita 37 Ribu Hektare di Indragiri Hulu Riau

Penulis : Admin
Editor : Admin

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut mencapai Rp78 triliun.

(BACA JUGA:Soal Santri Tewas, Ponpes Daar El-Qolam Sebut Murni Karena Perselisihan)

Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka Raja Thmsir Rachman sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka Surya Darmadi masih dalam status DPO.

Ketut mengatakan jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap tersangka Surya Darmadi. Surat panggilan tersbeut telah dikirimkan ke alamat rumah tinggalnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lalu ke alamat Kantor Duta Palma Group di Palma Tower, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, serta tempat tinggalnya di Singapura.

“Jaksa penyidik juga telah mengumumkan surat panggilan di surat kabar harian nasional, ternyata tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan,” kata Ketut.

(BACA JUGA:Terungkap Penyuplai Dana dan Amunisi di Nduga Papua, Ada Kepala Kampung, ASN, Oknum TNI AD)

Karena sudah tiga kali dipanggil tidak ada respon, kata Ketut, maka Kejaksaan Agung menilai SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id