Nasional . 08/08/2022, 10:04 WIB
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak 6 Agustus 2022 kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, menemukan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya.
Ferdy Sambo dianggap tidak profersioanl dengan mencoba menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP, sepertr mengambil CCTV.
"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.
Baca tulisan Dahlan Iskan di sini: Mendung Udan
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id