Nasional . 08/08/2022, 16:36 WIB
(BACA JUGA:Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Kemenhub Beri Pesan Begini)
Mantan Kadiv Propam Polri itu dijebloskan ke tempat khusus dalam rangka pemeriksaan.
Ternyata bukan 20 hari, Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Mako Brimob. Tapi yang benar adalah 30 hari.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob, selama 30 hari.
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi, Minggu (7/8/2022)
(BACA JUGA:Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ini)
Dijelaskan Dedi, Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Surat permintaan maaf bharada E kpd keluarga alm brigadir J. Saya koq gak yakin klu Bharada E yg bunuh. Apa menurut kalian? pic.twitter.com/UXZYrD2Mrp
— Haji Umar Hasibuan (@UmarHasibuan77) August 7, 2022
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id