Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ini

fin.co.id - 08/08/2022, 16:26 WIB

Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Pihak, Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Ini

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Bea Cukai adalah instansi pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas, tentu berkaitan dengan ketentuan dan kebijakan dengan instansi lain yang memiliki bidang tugas dan kepentingan yang sama dengan Bea Cukai.

(BACA JUGA: Kawal UMKM ke Pasar Mancanegara, Bea Cukai Gelar Sosialisasi)

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan pengguna jasa, perlu dilakukan sosialisasi mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku.

“Seiring dengan diberikannya fasilitas kepabeanan kepada perusahaan, tentu dibutuhkan audit sebagai salah satu instrumen dalam melakukan pengawasan agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Budi Santoso, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, dalam sambutannya pada kegiatan Workshop Upgrading Skill yang diadakan oleh Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) pada Sabtu (16/07/2022).

Workshop Upgrading Skill kali ini diselenggarakan di Hotel Aston Solo dengan mengangkat tema “Pendalaman Audit dan Fasilitas Kepabeanan”.

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Surakarta berkesempatan memberikan materi terkait audit dan fasilitas kepabeanan kepada para pengguna fasilitas kawasan berikat.

(BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Upaya Penegakan Hukum Lewat Penindakan Rokok Ilegal)

Tujuannya, agar meningkatkan kepatuhan para pengguna fasilitas sehingga tidak terkendala dengan masalah yang berkaitan dengan proses kepabeanan.

Budi menekankan komitmennya untuk terus mendukung jajaran APKB dalam meningkatkan kemampuan dan pemahamannya, agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kepabeanan.

“Aturan itu bersifat dinamis, begitu pun kita harus dinamis meng-upgrade pengetahuan kita. Kami pun juga demikian, kami selalu siap mendukung pengembangan industri dalam negeri agar terus berkembang, terus maju, dan bisa memasarkan produknya ke pasar global,” imbuhnya.

Di Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, pada Kamis (28/07/2022).

(BACA JUGA: Berikan Layanan Optimal pada Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai Terapkan Ketentuan Ini)

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya kerja sama yang baik antar berbagai pihak dengan tujuan mendukung kegiatan perekonomian di Jawa Tengah.

“Dengan adanya kebijakan terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perizinan ekspor dan impor. Keterlibatan dari semua pihak inilah yang diharapkan juga dapat mendorong kemudahan proses ekspor dan impor sekaligus menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional," ujar Suasmadi selaku Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen Bea Cukai Tanjung Emas.

Admin
Penulis