Nasional

Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Jawaban Polda Metro

fin.co.id - 07/08/2022, 15:19 WIB

Roy Suryo ketawa ketiwi (Tangkapan layar Twitter @muannas-alaidid)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Roy Suryo, tersangka kasus dugaan penista agama terkait meme stupa Candi Borobudur mengajukan penangguhan penahanan.

Roy Suryo ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Agustus 2022 malam. 

Roy Suryo rencananya akan ditahan selama 20 hari kedepan.

(BACA JUGA: Soal Kasus Roy Suryo, Ali Syarief Beri Tanggapan Serius )

(BACA JUGA:Roy Suryo Sebelum Ditahan: Minta Perlindungan LPSK hingga Ketawa-Ketiwi Bareng Klub Mobil)

(BACA JUGA: Dukung Polda yang Tahan Roy Suryo, Muannas Alaidid: Semua Sama di Hadapan Hukum)

Atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya buka suara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo, yaitu permohonan penangguhan penahanan.

Dikatakannya, permohonan penangguhan penahanan telah diatur dalam undang-undang.

(BACA JUGA: Resmi Ditahan, Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara! )

(BACA JUGA:Roy Suryo Resmi Ditahan karena Takut Menghilangkan Barang Bukti)

(BACA JUGA: Wow! Roy Suryo Dipastikan Sehat untuk Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Ini Kata Polda Metro Jaya)

"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum," katanya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan.

Admin
Penulis
-->