Viral . 05/08/2022, 09:25 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Eks anggota DPR RI (2004-2009) Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman bilang tinggal Ferdy Sambo yang harus ditetapkan jadi tersangka kala soroti kasus kematian Brigadir J.
Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman menyampaikan sudut pandangnya pada kicauan lewat akun media sosial Twitter pribadinya bernama @DjokedA.
Eks anggota DPR RI (2004-2009) itu diketahui cukup aktif dalam memanfaatkan platform tersebut untuk menelurkan opini-opini pribadinya.
Kali ini Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman memberi respons terhadap kasus kematian Brigadir J yang memprediksi Ferdy Sambo bakal jadi tersangka.
(BACA JUGA: Letjen TNI (Purn) Bilang Begini Usai Kapolri Nilai 25 Anggota Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J)
"Tinggal Fredy Sambo yang harus ditetapkan jadi tersangka," tulis Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman turut menduga soal pelecehan ke istri Irjen Pol. Ferdy Sambo ialah kebohongan.
"Saya duga, tuduhan ada pelecehan seksual dari Puteri Sambo, itu bohong," jelas Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman.
"Ini yang perlu dibuktikan," tambahnya.
(BACA JUGA: 43 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J, yang Terlibat Siap-siap Ditindak Tegas!)
Lebih lanjut Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman tampak melontarkan sidiran perihal penembakan Bharada E ke mendiang Brigadir J bukan membela diri.
"Penembakan oleh Bharada E, bukan membela diri. Gagal skenario pembunuh untuk memakai pasal 14 KUHP, pembelaan diri, seperti putusan Majelis atas pembunuhan KM50 yang membebaskan pelaku," jelas Djoko Edhi.
"Ralat, Pasal 48 KUHP, bukan pasal 14 KUHP," sambungnya.
Pernyataan Ferdy Sambo
Sebelumnya Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri Kamis 4 Agustus 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com