Nasional . 05/08/2022, 18:13 WIB
Asep mengatakan, Tri Atmoko diduga berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman selaku supervisor tim pemeriksa pajak KPP Pare supaya pengajuan restitusi pajak disetujui.
"AR (Abdul Rachman) kemudian menyetujui keinginan TA (Tri Atmoko) dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar," ucap Asep.
Menurut dia, Abdul Rachman kemudian mengenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko. Perkenalan itu bertujuan agar penyerahan uang nantinya diwakili melalui perantaraan Suheri di Jakarta.
(BACA JUGA: Sampai Juni 2022, DJP Berhasil Pungut Pajak Digital Total Rp7,1 Triliun)
Asep mengungkap, terdapat kode suap "apelnya kroak" yang dikomunikasikan antara Tri Atmoko dengan Abdul Rachman pada Mei 2018. Kode tersebut merujuk pada penyerahan uang yang baru dilakukan Tri Atmoko senilai Rp895 juta dari total kesepakatan Rp1 miliar.
"AR (Abdul Rachman) sempat meminta dan mengarahkan TA (Tri Atmoko) agar penyerahan uang Rp895 juta melalui SHR (Suheri) dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima AR (Abdul Rachman) melalui SHR (Suheri)," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Tri Atmoko selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(BACA JUGA: Simak! Ini Cara Pembayaran Pemutihan Pajak Melalui Online, Penting Buat Pengendara Loh)
Sementara Abdul Rachman dan Suheri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com