Nasional . 05/08/2022, 13:52 WIB

Kasus Brigadir J Diminta Transparan, Timsus Evaluasi Polda dan Polres

Penulis : Admin
Editor : Admin

Bharada E pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. 

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com