Tangerang . 04/08/2022, 14:05 WIB

PKL dan Pemilik Bangli di Pasar Sentiong Tangerang Dapat SP3 Dari Satpol PP

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

"Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," imbuhnya

 

Dia menyebutkan, terdapat 77 bangunan liar (bangli) yang memakan bagian jalan serta digunakan sebagai tempat usaha. Padahal, sebelumnya mereka telah diberikan surat peringatan pertama untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

 

Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan.

(BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis)

 

Sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.

 

"Sejak surat teguran pertama sampai surat peringatan ke tiga, kami terus melakukan pendekatan secara humanis," ujarnya

 

"Hal ini dilakukan agar mereka dapat menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com