Nasional . 04/08/2022, 10:13 WIB

Bharada E Dijerat Pasal 338, Kompolnas: Ada Potensi Dijerat Pasal Lain

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-undang hukum Pidana (KUHP) tentang kasus pembunuhan. 

Bharada E diduga membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto: Saya Menyaksikannya Sendiri )

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Yakin akan Terungkap Tersangka Lain)

(BACA JUGA:Tegas! Polri Sebut Tersangka Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan Membela Diri)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai jeratan pasal 338 KUHP terhadap Bharada E sudah sesuai peran pelaku.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan Timsus Polri menetapkan Bharada E dengan pasal 338 KUHP sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak dengan Brigadir j.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” katanya dilansir Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Jadi Tersangka, Bharada E Terancam 15 Tahun Penjara)

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diduga Masih Jabat Kasatgasus Polri, Ini Komentar Kompolnas)

Dijelaskannya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Sesuai pasal yang disangkakan, menurut Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ujarnya.

(BACA JUGA:Mengenal Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Tersangka Bharada E Atas Kasus Kematian Brigadir J)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id