Tangerang . 03/08/2022, 14:28 WIB

Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Nunggak Pajak, Nilainya Fantastis

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dia mengungkapkan, pada tahap pemeriksaan ditemukan adanya wajib pajak hiburan malam yang membayar tidak semestinya.

Hal ini diketahui setelah dibuka data pengunjung dan penjualan.

Sedangkan, lima wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak dengan total sekira Rp1,2 miliar.

"Ada yang main kucing-kucingan dengan kita, tahu kita kan bisa terlihat. Bahkan ada yang mereka pakai dahulu uangnya. Itu kan uang konsumen yang wajib disetorkan sebagai pajak daerah," ujarnya.

"Sisanya masih tahap pemeriksaan dan mereka kooperatif," pungkasnya. Rikhi Ferdian

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id